SIDANG PERDANA MANTAN WALIKOTA MAKASSAR

  • 19 Oktober 2015 20:15 WIB
Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ilham Arief melakukan korupsi dengan mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar menunjuk PT. Tirta Traya Makassar sebagai pelaksana proyek kerjasama rehabilitasi, kelola dan transfer instalasi pengolahan air pada 2007-2013 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp45.8 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2003x3000
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
19/10/2015 20:15 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor