KTP UNTUK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

  • 20 Oktober 2015 17:45 WIB
Seorang warga yang menderita gangguan jiwa diambil datanya saat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kawasan Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM), Kelurahan Kertorejo, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (20/10). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan membuat e-KTP di 27 kelurahan di Kota Pekalongan dengan tujuan agar warga yang mengalami gangguan jiwa dapat memperoleh hak penuh sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seperti mendapatkan hak kesehatan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). ANTARA FOTO/Pradita Utama/aww/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2621x1861
Ukuran Berkas
927.58 KB
Disiarkan
20/10/2015 17:45 WIB
Fotografer
Pradita Utama
Editor