KTP UNTUK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Seorang warga yang menderita gangguan jiwa berpose untuk pas foto saat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kawasan Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM), Kelurahan Kertorejo, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (20/10). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan membuat e-KTP di 27 kelurahan di Kota Pekalongan dengan tujuan agar warga yang mengalami gangguan jiwa dapat memperoleh hak penuh sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seperti mendapatkan hak kesehatan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). ANTARA FOTO/Pradita Utama/aww/15.
Foto Terkait