TIPIKOR
JAKARTA, 30/1- SIDANG PERDANA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan dikawal petugas meninggalkan ruangan usai sidang perdana pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/1). Aulia Pohan bersama tiga mantan pejabat BI lainnya yaitu Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin dan Maman Soemantri didakwa mengetahui penyelewengan aliran dana BI dan terncam hukuman seumur hidup. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/09.
Foto Terkait