TIPIKOR
JAKARTA, 30/1- SIDANG PERDANA. Tiga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maman Soemantri (depan), Aulia Pohan (tengah) dan Bun Bunan Hutapea (belakang) meninggalkan ruangan usai sidang perdana pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/1). Mereka didakwa mengetahui penyelewengan aliran dana BI dan terncam hukuman seumur hidup. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/09.
Foto Terkait