PENERTIBAN APK PILKADA DEPOK

  • 22 Oktober 2015 16:15
Petugas Satpol PP bersama anggota Panwaslu Kota Depok menertibkan alat peraga kampanye (APK) liar salah satu pasangan calon kepala daerah Pilkada Depok di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 dimana pasangan calon/tim kampanye dilarang mencetak dan memasang APK di luar dari yang difasilitasi KPU kecuali di tempat yang ditentukan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
605.85 KB
Disiarkan
22/10/2015 16:15 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor