PENERTIBAN APK PILKADA DEPOK
Petugas Satpol PP bersama anggota Panwaslu Kota Depok menertibkan alat peraga kampanye (APK) liar salah satu pasangan calon kepala daerah Pilkada Depok di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 dimana pasangan calon/tim kampanye dilarang mencetak dan memasang APK di luar dari yang difasilitasi KPU kecuali di tempat yang ditentukan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/15
Foto Terkait