TUNTUTAN SIDANG JURNALIS ASING

  • 22 Oktober 2015 18:45 WIB
Dua warga negara Inggris Neil Richard George Bonner (kanan) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (kiri) terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian berbincang dengan rekannya sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama lima bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
22/10/2015 18:45 WIB
Fotografer
M N Kanwa
Editor