PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI

  • 22 Oktober 2015 19:10 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sisik Penyu kering dan tanduk rusa saat gelar barang bukti kasus perniagaan satwa yang dilindungi di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10). Polisi mengamankan sebanyak 345 kg sisik Penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk Rusa dan 80 ekor Kuda Laut kering dari seorang tersangka berinisial AA. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2136
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
22/10/2015 19:10 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor