PELANGGARAN KEIMIGRASIAN
Sejumlah paspor yang disita oleh Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak dari 39 warga negara asing (WNA) di tunjukkan di Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/10). Paspor yang disita dari WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian saat operasi keimigrasian yang digelar dari tanggal 20-22 Oktober 2015. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/15.
Foto Terkait