PELANGGARAN KEIMIGRASIAN

  • 24 Oktober 2015 05:35 WIB
Sejumlah paspor yang disita oleh Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak dari 39 warga negara asing (WNA) di tunjukkan di Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/10). Paspor yang disita dari WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian saat operasi keimigrasian yang digelar dari tanggal 20-22 Oktober 2015. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
24/10/2015 05:35 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor