SIDANG PERDANA PENGADAAN UPS

  • 29 Oktober 2015 17:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta Alex Usman digiring petugas susai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Alex Usman melakukan korupsi bersama-sama untuk pengadaan UPS dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
29/10/2015 17:20 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor