SIDANG PERDANA PENGADAAN UPS

  • 29 Oktober 2015 17:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta Alex Usman (kanan) berjalan bersama kuasa hukumnya susai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10) Jaksa Penuntut Umum mendakwa Alex Usman melakukan korupsi bersama-sama untuk pengadaan UPS dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
29/10/2015 17:20 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor