PENGADILAN TIPIKOR
JAKARTA, 2/2 - DITUNTUT 10 TAHUN. Pengusaha David K. Wiranata memasuki ruangan saat sidang tuntutan kasus korupsi proyek bantuan bagi nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah pada 2006 di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2). David dituntut 10 tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp6,48 miliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/09.
Foto Terkait