PENGADILAN TIPIKOR

  • 2 Februari 2009 15:56 WIB
JAKARTA, 2/2- DITUNTUT 10 TAHUN. Pengusaha David K. Wiranata memasuki ruangan saat sidang tuntutan kasus korupsi proyek bantuan bagi nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah pada 2006 di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2). David dituntut 10 tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp6,48 miliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
960.11 KB
Disiarkan
02/02/2009 15:56 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor