PUTUSAN SIDANG JURNALIS ASING

  • 3 November 2015 16:20 WIB
Dua jurnalis asal Inggris, Rebecca Bernadette Margaret Prosser memeluk rekannya Neil Richard George Bonner terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian usai mendengar pembacaan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Selasa (3/11). Oleh majelis hakim kedua WNA Inggris tersebut divonis dua bulan 15 hari pidana penjara dipotong masa tahanan dan denda masing-masing Rp25 juta. ANTARA FOTO/M N Kanwa/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
03/11/2015 16:20 WIB
Fotografer
M N Kanwa
Editor