PEMUSNAHAN NARKOBA POLDA SUMUT
Petugas Labfor disaksikan tersangka memeriksa narkoba pada pemusnahan barang bukti tersebut, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Kamis (5/11). Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, memusnahkan 8,3 kg sabu-sabu, 3.026 butir pil ekstasi dan 10 batang ganja kering dari 65 tersangka terdiri dari 41 kasus. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/nz/15
Foto Terkait