DUA JURNALIS INGGRIS BEBAS

  • 5 November 2015 18:25 WIB
Terpidana kasus izin keimigrasian jurnalis asal Inggris Neil Richard George Bonner (kanan) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (kiri) keluar dari Rutan Kelas IIA Batam, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/11). Kedua WNA Inggris tersebut telah menjalani masa penahanan sesuai vonis hakim yaitu dua bulan 15 hari pidana penjara dan membayar denda masing-masing Rp25 juta. ANTARA FOTO/M N Kanwa/kye/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
05/11/2015 18:25 WIB
Fotografer
M N Kanwa
Editor