PENGUNGKAPAN OBAT PALSU
Petugas menata barang bukti obat palsu saat gelar barang bukti home industri bahan berbahaya di Ditnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/11). Polisi berhasil mengamankan barang bukti 48 ribu salep kulit, ribuan jamu, obat-obatan ilegal, bahan kimia campuran, alat-alat produksi obat ilegal dan satu tersangka berinisial TYY dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.
Foto Terkait