PENGUNGKAPAN OBAT PALSU

  • 6 November 2015 17:05 WIB
Petugas menata barang bukti obat palsu saat gelar barang bukti home industri bahan berbahaya di Ditnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/11). Polisi berhasil mengamankan barang bukti 48 ribu salep kulit, ribuan jamu, obat-obatan ilegal, bahan kimia campuran, alat-alat produksi obat ilegal dan satu tersangka berinisial TYY dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
06/11/2015 17:05 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor