PERDAGANGAN BAYI ORANG UTAN

  • 9 November 2015 15:20 WIB
Penyidik menunjukan bayi Orang Utan (Pongo abelii) yang disita dari sindikat perdagangan satwa liar saat gelar perkara di Markas Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Senin (9/11). Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap jaringan sindikat perdagangan satwa liar yang membawa tiga bayi Orang Utan berusia 6 hingga 12 bulan dari habitatnya di Aceh untuk dijual kepada pembeli di Kota Pekanbaru dengan harga Rp25 juta per ekor. ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
09/11/2015 15:20 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor