PERDAGANGAN BAYI ORANG UTAN

  • 9 November 2015 15:20 WIB
Bayi Orang Utan (Pongo abelii) berada di kandang buatan dari keranjang buah yang disita dari sindikat perdagangan satwa liar saat gelar perkara di Markas Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Senin (9/11). Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap jaringan sindikat perdagangan satwa liar yang membawa tiga bayi Orang Utan berusia 6 hingga 12 bulan dari habitatnya di Aceh untuk dijual kepada pembeli di Kota Pekanbaru dengan harga Rp25 juta per ekor. ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
09/11/2015 15:20 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor