KRITISI UJARAN KEBENCIAN
Direktur LBH Pers Asep Komaruddin (kanan), Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia (kedua kanan), Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting (kedua kiri) dan Anggota Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras Satrio Wirataru (kiri) memberi keterangan pers tentang Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan UjaranÊ Kebencian atau hate speech di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (10/11). Surat edaran tersebut dinilai dapat berpotensi dapat mengkriminalisasi seseorang serta membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/15.
Foto Terkait