PEMERIKSAAN TERDAKWA MANTAN KETUA HAKIM PTUN MEDAN TRIPENI
Foto siluet mantan Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/11). Dalam sidang tersebut Tripeni mengakui menerima lima ribu dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara terkait pengurusan perkara di PTUN Medan. ANTARA FOTO/M. Ali Wafa/aww/15.
Foto Terkait