PUTUSAN SIDANG KASUS SEMEN PATI
Sejumlah warga kawasan lereng Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, bersuka cita menyambut putusan hakim dalam sidang tentang gugatan pembangunan pabrik semen yang dilayangkan warga kepada Bupati Pati dan PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/11). Majelis hakim sidang tersebut memutuskan menerima gugatan warga dan tidak mengizinkan pembangunan pabrik semen di kawasan karst tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/15.
Foto Terkait