VONIS BEBAS TERDAKWA KORUPSI

  • 18 November 2015 18:40 WIB
Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, Akmal Ibrahim melakukan sujud syukur usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, rabu (18/11). Majelis hakim menvonis bebas Akmal Ibrahim, karena tidak terbukti bersalah dalam kasus pembangunan pabrik kelapa sawit dan ganti rugi pembebasan tanah warga. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
18/11/2015 18:40 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor