VONIS KORUPSI BANSOS
Empat dari lima terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Jawa Tengah 2011 berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/11). Kelima terdakwa divonis bersalah dan mendapatkan hukuman kurungan selama 14 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta atas tindakan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp328 juta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/15.
Foto Terkait