VONIS KORUPSI BANSOS

  • 18 November 2015 21:00
Empat dari lima terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Jawa Tengah 2011 berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/11). Kelima terdakwa divonis bersalah dan mendapatkan hukuman kurungan selama 14 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta atas tindakan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp328 juta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2045
Ukuran Berkas
496.49 KB
Disiarkan
18/11/2015 21:00 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor