HUKUMAN MATI PEMILIK MOBIL PENGANGKUT GANJA
Terdakwa penyelundupan ganja Zaini Jamalludin menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (19/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap pemilik mobil tronton yang mengangkut narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.
Foto Terkait