TUNTUTAN MATI BANDAR SABU

  • 19 November 2015 19:45 WIB
Petugas mengawal terdakwa bandar sabu, Hamdani Rajali untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11). Hamdani Rajali bersama dua rekannya Hasan Basri dan Syamsul Bahri dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 78 kilogram. ANTARA FOTO/Ampelsa/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1914x1411
Ukuran Berkas
752.46 KB
Disiarkan
19/11/2015 19:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor