VONIS BARNABAS SUEBU
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis kasus korupsi proyek pengadaan Detail Engineering Design (DED) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun 2009-2010 di Papua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi Barnabas dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pras/15.
Foto Terkait