VONIS BARNABAS SUEBU

  • 19 November 2015 20:25 WIB
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengikuti sidang vonis terkait kasus korupsi proyek pengadaan Detail Engineering Design (DED) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun 2009-2010 di Papua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi Barnabas dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pras/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
19/11/2015 20:25 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor