CABUT PP NO.78/2015
Sejumlah aktivis yang menamakan diri dari Komite Persatuan Rakyat (KPR) berunjukrasa menuntut pencabutan Peraturan pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (20/11). Menurut mereka PP itu hanya mengorbankan buruh untuk kepentingan pemodal karena mengabaikan elemen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menyingkirkan peran serikat pekerja. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pd/15
Foto Terkait