TANGKAP BURONAN KASUS NARKOBA
Petugas kejaksaan mengawal buronan kasus narkoba, Edi S alias Awong (kedua kanan) saat tiba di Rutan Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (20/11). Mahkamah Agung memutuskan hukuman tujuh tahun penjara kepada napi narkoba Edi S yang sempat divonis bebas oleh PN Banda Aceh dalam kasus sabu seberat 80,99 gram dan empat butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/15.
Foto Terkait