PUTUSAN ADRIANSYAH
Politikus PDIP Adriansyah bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan kepada Adriansyah karena terbukti menerima uang Rp 1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura dari pengusaha sebagai imbal jasa dalam pengurusan ijin tambang di Bukit Laut, Kalimantan Selatan, ketika masih menjabat sebagai bupati. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15
Foto Terkait