SIDANG TUNTUTAN SUAP APBD RIAU

  • 25 November 2015 18:05
Mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari (kanan) berbincang dengan penasihat hukum usai menjalani sidang perkara suap pengesahan APBD Riau 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (25/11). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Kirjauhari dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta atau subsider tiga bulan karena dinilai terbukti menerima suap pengesahan rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 provinsi Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/nz/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2953x1977
Ukuran Berkas
672.77 KB
Disiarkan
25/11/2015 18:05 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor