VONIS RUSLI SIBUA
Bupati Morotai non aktif Rusli Sibua (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya ketika mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan kepada Rusli Sibua karena terbukti melakukan gratifikasi terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15
Foto Terkait