VONIS RUSLI SIBUA

  • 26 November 2015 17:15 WIB
Bupati Morotai non aktif Rusli Sibua (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya ketika mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan kepada Rusli Sibua karena terbukti melakukan gratifikasi terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3108x2068
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
26/11/2015 17:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor