VONIS 20 TAHUN PENJARA
Petugas Kepolisian membawa terdakwa penyelundupan sabu 49 kg WNA Hongkong Kwok Fu Ho (kiri) seusai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (26/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada dua WNA Hongkong dan hukuman seumur hidup kepada satu WNA Hongkong. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.
Foto Terkait