VONIS KASUS ALKES FLU BURUNG

  • 26 November 2015 21:30 WIB
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya Hasjmy mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada Mulya Hasjmy karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan kesehatan untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2131x1418
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
26/11/2015 21:30 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor