VONIS RIZAL ABDULLAH
Terdakwa korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang Rizal Abdullah (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/11). Mantan Kadis PU Provinsi Sumatera Selatan itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan dua bulan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Mukidi Alamsyah/Ak/aww/15.
Foto Terkait