VONIS RIZAL ABDULLAH

  • 27 November 2015 16:35 WIB
Terdakwa korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang Rizal Abdullah (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/11). Mantan Kadis PU Provinsi Sumatera Selatan itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan dua bulan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Mukidi Alamsyah/Ak/aww/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3974x2649
Ukuran Berkas
864.3 KB
Disiarkan
27/11/2015 16:35 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor