VONIS KASUS PEMBUNUHAN TATA CHUBBY

  • 30 November 2015 18:10
Terdakwa kasus pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Priyo Santoso, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/11). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara kepada Priyo Santoso karena terbukti membunuh Deudeuh Alfisahrin. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2048
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
30/11/2015 18:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor