SIDANG TIPIKOR

  • 11 Februari 2009 16:29 WIB
JAKARTA, 11/2- VONIS 7 TAHUN. Pengusaha rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan David K. Wiranata (2kanan) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai sidang putusan kasus korupsi proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/2). David K Wiranata dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,12 miliardan denda Rp 250 juta. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1477
Ukuran Berkas
318.72 KB
Disiarkan
11/02/2009 16:29 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor