SIDANG TIPIKOR

  • 11 Februari 2009 16:29
JAKARTA, 11/2- VONIS 7 TAHUN. Pengusaha rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan David K. Wiranata mendengarkan pembacaan putusan pada sidang kasus korupsi proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/2). David K Wiranata dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,12 miliardan denda Rp 250 juta. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1401
Ukuran Berkas
296.41 KB
Disiarkan
11/02/2009 16:29 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor