SIDANG UJI UU PETERNAKAN

  • 1 Desember 2015 18:35 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (keempat kanan) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/12). Pemohon mendalilkan bahwa pemberlakuan pasal-pasal yang diujikan telah memberikan seluas-luasnya kebebasan impor daging ke Indonesia, karena menurut para Pemohon akan mengancam kesehatan ternak dan mendesak usaha peternakan sapi lokal. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
01/12/2015 18:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor