SIDANG PERDANA JAMALUDIN MALIK
Terdakwa kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Kemenakertrans Jamaluddin Malik berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jamaludin Malik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.
Foto Terkait