BARANG BUKTI SUAP DPRD BANTEN
Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP (kiri) dan Indrianto Seno Adjie (tengah) memaparkan barang bukti dugaan suap pengesahan RAPBD 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten, Jakarta, Rabu (2/12). KPK menyita barang bukti uang pecahan 100 dollar AS berjumlah 11.000 dollar AS dan pecahan Rp100.000 rupiah berjumlah Rp60 juta, serta menetapkan Wakil DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satya Santosa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/15.
Foto Terkait