WACANA SANKSI TILANG ORANG TUA

  • 2 Desember 2015 16:45 WIB
Dua murid SD mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan Raya Pamulang 2, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (2/12). Korlantas Polri berencana akan memberlakukan sanksi tilang kepada orang tua jika anaknya yang dibawah umur 17 tahun dan tidak memiliki SIM kedapatan mengendarai motor sebagai bagian dari revolusi mental dari kepolisian di jalan raya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2393x1496
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
02/12/2015 16:45 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor