TUNTUTAN KASUS MANDRA

  • 2 Desember 2015 17:55 WIB
Direktur PT Viandra Production dan juga sebagai terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12). JPU menuntut Mandra dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau dibayar 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/NZ/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
02/12/2015 17:55 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor