TUNTUTAN KASUS MANDRA
Direktur PT Viandra Production dan juga sebagai terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12). JPU menuntut Mandra dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau dibayar 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/NZ/15.
Foto Terkait