VONIS SYAMSIR YUSFAN

  • 3 Desember 2015 19:15 WIB
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12). Panitera PTUN Medan itu divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap 2.000 dolar AS dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3593x2395
Ukuran Berkas
506.21 KB
Disiarkan
03/12/2015 19:15 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor