VONIS SYAMSIR YUSFAN
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12). Panitera PTUN Medan itu divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap 2.000 dolar AS dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.
Foto Terkait