PELARANGAN MINYAK GORENG CURAH

  • 4 Desember 2015 13:45 WIB
Pedagang mengemas minyak goreng curah di pasar tradisional Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru, Jumat (4/12). Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2014 tentang penjualan minyak goreng curah pada Maret 2016, setelah sebelumnya sempat ditunda pemberlakuannya selama setahun, untuk melindungi konsumen karena minyak goreng curah dinilai tidak sehat bagi tubuh. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
04/12/2015 13:45 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor