PENAHANAN NOVEL BASWEDAN DITANGGUHKAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12). Novel Baswedan yang dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004, dan sempat ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12) malam, dibebaskan setelah pelimpahan berkas perkaranya diundur oleh pihak Bareskrim Polri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/15.
Foto Terkait