SANKSI BAGI PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Sejumlah perwakilan warga, Dinas Kebersihan, pelajar dan mahasiswa, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah dengan berpawai melewati rute yang telah ditentukan di Kota Kediri Jawa Timur, Minggu (6/12). Pemerintah Kota Kediri mulai 1 Januari 2016 menerapkan perda tentang sampah, yakni larangan bagi siapapun membuang sampah sembarangan dan menerapkan sanksi denda Rp200.000 atau menyapu jalan sejauh 500 meter bagi yang tertangkap tangan melanggar ketentuan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pd/15
Foto Terkait